penjelasaan
1..Negara
Istilah negara merupakan terjemahan
dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat
(Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut
bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di
Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah
dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit
merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti
luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk
lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan
mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh :
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk
pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan
dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
4. Jean
bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur
serta menyelenggarakan masyarakat.
2. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk
serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan
penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus
penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya
dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain
merupakan bukan warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa
negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
3. Bangsa
Istilah
bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para
ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat
adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa
definisi bangsa:
·
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat
adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang
sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
·
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa
menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat
hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah
tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan
kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat.
·
Ben Anderson
Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat.
Dari
beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang
yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita,
dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan
pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
·
Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu
kesatuan.
·
Perasaan senasib sepenanggungan.
·
Karakter yang sama
·
Adat istiadat atau budaya yang sama.
·
Satu kesatuan wilayah.
·
Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada pendapat
lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya
suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
·
Faktor pembentuk bangsa menurut identitas
Faktor-faktor
pembentuk bangsa-bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan
masyarakat. Faktor-faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka
tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
·
Faktor pembentuk bangsa menurut segi organisasi
Dari
beberapa pendapat tentang negara, ternyata negara memiliki arti yang lebih luas
antara lain
– Negara sebagai organisasi kekuasaan
– Negara sebagai organisasi politik
– Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
– Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
4.
4.HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
-
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
-
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
-
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
-
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
-
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
termh ksih atas informasix...walaupun blum lengkap siiiii................
BalasHapusbwagus
BalasHapusSMM PANEL
BalasHapussmm panel
İŞ İLANLARI BLOG
instagram takipçi satın al
hırdavatçı
WWW.BEYAZESYATEKNİKSERVİSİ.COM.TR
servis
tiktok jeton hilesi
maltepe alarko carrier klima servisi
BalasHapustuzla beko klima servisi
ataşehir daikin klima servisi
maltepe beko klima servisi
kadıköy beko klima servisi
pendik bosch klima servisi
pendik arçelik klima servisi
tuzla samsung klima servisi
tuzla mitsubishi klima servisi